Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Baki Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap jajaran reskrim Polsek Baki Polres  Sukoharjo, Rabu (08/01/2020).

Kapolsek Baki AKP Dani Herlambang menguraikan, tersangka adalah  FTH (23) warga Cemani Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka di tangkap di sebuah mini market Kecamatan Grogol Sukoharjo setelah dalam kasus pencurian sepeda motor Honda vario nopol : AD 4933 RQ , Tahun 2014 , warna Merah , Noka : MH1JF118EK314775 , Nosin : JFJ1E1320577, milik korban Andre Eko Prasetyo, (23) warga Sekarmulyo Rt 01/ Rw 07 Sekarsuli, Klaten.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa kronologi pencurian (3/1/2020) berawal saat korban  keluar kost untuk mencari makan, dan sekitar pukul 21.15 WIB korban kembali ke kost dan memarkirkan spm nya di tempat parkir.

Lalu sekitar pukul 07.30 WIB korban ke luar kamar kost menuju tempat parkiran spm untuk bekerja tetapi sampai di parkiran spm milik korban sudah tidak ada atau hilang. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baki.

“Mendapat Laporan tersebut, kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

Atas kejahatan yang ia lakukan, tersangka bakal di jerat dengan ancaman hukuman sebagaimana di maksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.