Minum Minuman Keras, 6 Pemuda Digelandang Polisi
Polres Sukoharjo – Enam pemuda digelandang Polisi ke Mapolsekta Sukoharjo bersama dengan barang bukti minuman keras jenis ciu yang tengah mereka bawa, Kamis (02/01/2020).
Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Gerry Armando S.P Sampetoding menuturkan, enam remaja yang diamankan tersebut didapat saat unit Patroli Polsek Sukoharjo menyambangi kawasan pemukiman penduduk, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.
Saat anggota patroli melintasi Depan Dealer Tunas Jaya Motor Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, didapati pemuda yang sedang nongkrong sedang minum minunan keras jenis ciu. Mereka yakni AS dan IA warga Sonorejo Sukoharjo, BA dan AK asal Wonogiri, APNP warga Banmati Sukoharjo serta EA asal Klaten.
“Mereka tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti Miras yang mereka bawa,” ujar Kapolsek.
“Untuk penanganan lebih lanjut, enam pemuda berikut barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Sukoharjo,” tambah Kapolsek.
Sebelum diserahkan kepada orang tua masing-masing, Para pemuda tersebut didata dan disuruh membuat surat pernyataan serta diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras. “Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras,” tutup Kapolsek.