40 Barang Bukti Kasus Korupsi DPRD Sukoharjo Periode 1999-2004 Dikembalikan
Polres Sukoharjo – Sebanyak 40 unit sepeda motor Honda Supra yang sempat menjadi barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004, dikembalikan secara bertahap kepada pemilik sah.
Pengembalian tahap pertama sebanyak 20 unit motor dilakukan Senin (28/10/2019). Berlanjut tahap kedua Selasa (29/10/2019). Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Polres Sukoharjo dan kuasa hukum anggota dewan bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyidikan kasus telah dihentikan karena Kejaksaan Agung memutuskan deponering pada 2002 alias penyampingan perkara.
Selain itu, juga telah diterbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan No.Pol: S.Tap/146.b XI/2011/Reskrim tanggal 9 November 2011. “Pemilik sudah kami undang ke kantor. Mereka harus membawa bukti kepemilikan kendaraan (saat pengambilan unit). Dan bagi anggota DPRD yang sudah meninggal, perwakilan yang mengambil motor harus membawa surat keterangan waris,” ujarnya.
Sekedar informasi, pengadaan 40 unit sepeda motor Honda Supra itu diatas namakan perorangan anggota DPRD periode 1999-2004. Seharusnya, nomor polisi menggunakan pelat merah karena dibeli dari dana APBD, namun malah diatas namakan masing-masing anggota dewan.
Dampaknya, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo karena ada dugaan korupsi. Tapi, oleh Kejaksaan Agung, kasus tersebut dideponering. Selama ini, puluhan motor itu dititipkan di gudang DPRD Sukoharjo.