Puluhan Petani di Bendosari Tertipu Jual Beli Lahan Sawah
Polres Sukoharjo – Sebanyak 20 petani di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, ikut menjadi korban penipuan bersama eks pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Supradi Kertamenawi.
Nasib mereka yang sawahnya sudah telanjur dibeli dan diubah statusnya menjadi lahan industri kini terkatung-katung. Mereka takut mengolah sawah lantaran bisa dianggap menyalahi peruntukan lahan.
Kasus penipuan ini diduga dilakukan seorang pengusaha muda berinisial RBW. Pada 2016 lalu, RBW meminta bantuan Supradi untuk mencarikan lahan di Sukoharjo guna membangun pabrik garmen.
Supradi sudah memperoleh lahan itu yang dibeli dari 20 petani di Puhgogor, Sukoharjo. Supradi menalangi pembelian tanah itu menggunakan uangnya senilai Rp6,5 miliar.
Namun, RBW kemudian menghilang tanpa kabar. Supradi melaporkan RBW atas kasus penipuan ke Polda Jateng. Selain Supradi, para petani yang telah menjual sawahnya juga menjadi korban kasus penipuan itu.
Status lahan pertanian milik mereka telah diubah dari zona hijau menjadi zona industri dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Selama tiga tahun, saya tak berani mengolah sawah. Saya takut karena sudah berubah menjadi zona industri,” kata seorang petani yang menjual sawah di Desa Puhgogor, Sumarno, Selasa (24/9/2019).
Luas sawah miliknya yang dijual lebih dari 1.000 meter persegi. Kala itu, Sumarno dan puluhan petani lainnya rela menjual sawahnya sebagai lokasi pembangunan pabrik garmen.
Mereka memandang jika ada pabrik garmen yang berdiri di wilayah setempat otomatis menyerap tenaga kerja lokal. Keluarga dan warga setempat bisa bekerja di pabrik.