Berprofesi Sebagai DJ Di Tangkap Polisi Sukoharjo, Lantaran Kepemilikan Sabu
Polres Sukoharjo – Laki laki yang berprofesi sebagai DJ (Disk Jockey) di salah satu tempat hiburan malam di Solo di tanggkap petugas. Hal itu lantaran DJ yang berinisial U tersebut kedapatan memiliki sabu seberat 1,10 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat konferensi pers mengatakan bahwa Polres Sukoharjo melaksanakan Opersi Antik yang dilaksanakn pada 1 Agustus sampai 20 Agustus 2019. Beberapa pengguna sabu berhasil di tangkap salah satunya adalah U yang berprofesi sebagau DJ.
“Saat ditangkap polisi, dari tangan pelaku petugas mendapati sabu seberat 1,10 gram,” katanya.
Lebih lanjut, U yang merupakan warga Desa Gentan, Kecamatan Baki memang sudah menjadi Target Opersi petugas. Dan saat dilakukan Operasi Antik pelaku kedapatan membawa sabu.
“Dari pengakuan pelaku dirinya mengunakan sabu untuk menambah stamina, karena profesinya sebagai DJ dituntut begadang setiap malam,” jelas Kapolres.
Dalam operasi Antik tersebut, petugas juga menangkap lima tersangka lain dalam kasus yang berbeda. Tersangka tersebut PJ aluas JBR, 44, warga Baki, Sukoharjo beserta barang bukti tiga buah plastik sisa sabu, tiga buah pipet dan peralatannya.
Juga, SK alias Kelik, 27, warga Cemani, Sukoharjo, yang tertangkap sebagai pengedar. Tersangka FD alias BG, 43, warga Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan LH alias WR, 37, warga Sukoharjo. FD dan LH ditangkap petugas saat pesta sabu di Desa Mulur Sukoharjo. Keduanya diamankan beserta barang bukti dua buah plastik berisi sabu seberat satu gram, satu buah bong, sedotan, korek api gas dan tiga buah handphone.
“Dengan pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini membuktikan jika Sukoharjo masih menjadi daerah yang rawan akan peredaran narkoba sehingga harus diwaspadai,” ujar Kapolres.