Pengedar Sabu Asal Kartasura Sukoharjo Ditangkap Setelah Satu Bulan Buron
Polres Sukoharjo – Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang pengedar sabu asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan inisial RS (27).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, RS sempat buron selama satu bulan, karena berhasil kabur saat digerebek dirumahnya oleh Unit Idik II Satnarkoba Polres Sukoharjo pada 7 Agustus lalu.
Namun saat penggerebekan, RS berhasil kabur dengan meninggalkan sejumlah barang bukti di rumahnya. “RS sempat kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa sabu yang masih berserakan di lantai rumahnya,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019).
Selain lantai kamar, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sabu yang disembunyikan di dapur dan di dalam jok motor RS.
“Saat itu, barang bukti kita amankan, dan kita melakukan pengembangan untuk menangkap RS,” imbuhnya.
Satu bulan buron, RS berhasil ditangkap dirumahnya pada 5 September 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. “Satu bulan kemudian saat RS kembali ke rumah, kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, barang haram itu rencananya akan dia edarkan kepada konsumen yang telah menjadi jaringannya.
Dari tangan RS, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 15 gram, satu unit timbangan digital, dua handphone, dan satu unit sepeda motor. RS terancam Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.