Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Grogol di Ganjar Pasal Berlapis

Laki laki berusia 33 tahun nekat cabuli siswi SMP yang baru berusia 14 tahun. Selain aksi bejatnya itu pelaku juga merekam sendiri aksinya saat mencabuli anak di bawah umur tersebut.

 

Pelaku Iwan Suriyanto (33) warga Dukuh Ngrantan, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, nekat melakukan aksi bejatnya terhadap gadis di bawah umur tersebut karena dalam pengaruh minuman keras.

 

Kaolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat Konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Mei 2019 pukul 12.30 saat pelaku menjemput korban pulang sekolah. Dimana saat menjemput korban pelaku sudah dalam pengaruh alkohol, sehingga muncul niatan untuk melakukan niat bejatnya tersebut.

 

“Korban di ajak pelaku ke pinggir sungai Dam Lawu Desa telukan, kecamatan Grogol, Sukoharjo. kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Kapolres, Senin (02/09/2019).

 

Saat melakukan persetubuhan pelaku juga sempat merekam dengan smart phone yang dia miliki. Setelah kejadian itu korban tidak berani melaporkan apa yang dia alami kepada orang tuanya. Sampai akhirnya video yang sempat dia rekam beredar di media sosial dan di ketahui oleh orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo pada Selasa 13 Agustus 2019.

 

“Pelaku setiap harinya menjemput korban dan masih ada ikatan saudara. Bahkan setelah kejadian itu pelaku masih sering menjemput korban namun tidak lagi melakukan aksi bejatnya tersebut,” jelas Kapolres.

 

Atas perbuatanya Iwan Supriyanto di ganjar dengan pasal berlapis yaitu pencabulan anak di bawah umur dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.