5 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Sukoharjo

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil meringkus lima orang pengedar narkoba yang beroperasi dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kelima pengedar narkoba tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara akibat aksi yang mereka lakukan.

Penangkapan lima orang pengedar narkoba tersebut diungkapkan Polres Sukoharjo saat jonferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (5/11/2021). Dari penangkapan tersebut, total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,73 gram berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mengatakan lima pengedar narkoba yang diamankan merupakan hasil tangkapan pada Oktober dan November 2021. Kelima pengedar tersebut bergerak mengedarkan narkoba di jaringan pengedar yang berbeda di Sukoharjo.

Wakapolres menerangkan, penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DWNA, (35), dan STP, (38), berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar kantor pabrik swasta di Sukoharjo terdapat orang yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah diselidiki, dua orang pengedar tersebut diringkus di Jl. Ronggolawe No. 2 Telukan, Sukoharjo pada Minggu (24/10/2021) pukul 17.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, DWNA dan STP mengaku mendapatkan barang tersebut dari HD yang saat ini masih buron.

“Mereka sama-sama memiliki narkoba tersebut untuk dijual atau perantara. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1,98 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu tas warna hitam, satu unit gawai merek Vivo warna hitam, dan satu keping kartu debit,” ungkap Wakapolres.

Pada Senin (1/11/2021), Satnarkoba juga meringkus pengedar narkoba berinisial DPR, (20), asal Ngawi di salah satu rumah di Brontowiryan RT 007/ RW 001, Ngabeyan, Kartasura, pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, petugas menangkap rekan DPR berinisial IMR, (22), warga Ngabeyan, Kartasura yang juga ikut di dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 16,07 gram narkoba jenis sabu-sabu, dua gulungan tisu, satu unit gawai merek Vivo S1 Pro warna biru, uang tunai total Rp300.000 dan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic.
“DPR mengaku mendapatkan narkotika dari ADR yang masih buron. Narkotika itu diserahkan kepada SP untuk dipecah menjadi paket kecil. IMR juga terlibat karena ikut diajak dalam pengambilan paket sabu-sabu tersebut,” ucap Wakapolres.

Dari hasil pengembangan kasus penangkapan DPR pada awal November 2021, petugas kemudian meringkus SP di rumahnya di Tegalan RT 003/ RW 001, Ngabeyan, Kartasura. Petugas mengamankan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 0,68 gram, satu pipet kaca, satu unit gawai Andromax 4G hitam, satu gawai merk Nokia 4G warna hitam beserta kartu provider.

Wakapolres menjelaskan, kelima tersangka pengedar narkotika tersebut dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat 1 jo 132 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Kelimanya terancam hukuman jeruji besi maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.