13 Barang Bukti Kasus Pengadaan Sepeda Motor anggota DPRD Belum Diambil Pemiliknya
Polres Sukoharjo – Meski sudah mendapatkan surat dari Polres Sukoharjo untuk mengambil barang bukti sepeda motor , 13 barang bukti dari 40 barang bukti kasus pengadaan sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 belum diambil oleh pemiliknya. Dijelaskan sebelumnya, Barang bukti sepeda motor kasus pengadaan sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 sudah dikembalikan oleh Polres Sukoharjo.
“Masih 13 unit sepeda motor yang belum diambil pemiliknya. Kami mengagendakan pengambilan motor selama dua hari 28-29 Oktober lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, Kamis (31/10/2019).
Saat ini sepeda motor jenis Honda Supra yang belum diambil tersebut masih ndongkrok di garasi sisi timur DPRD Sukoharjo. Rencananya, Polres Sukoharjo akan mengirim surat pada 13 pemilik motor untuk segera mengambilnya dengan diagendakan minggu depan. Disinggung soal alasan 13 pemilik belum mengambil, AKP Yoga mengaku selama ini pemiliknya tidak menyampaikan alasan kenapa belum mengambilnya.
Jika pemilik sudah meninggal dunia, pengambilan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan disertakan bukti Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu untuk pengambilan barang bukti sepeda motor tersebut. Soal nanti gedung DPRD akan dibongkar karena pindah ke gedung baru, AKP Yoga mengaku tidak masalah. Jika motor belum diambil sampai pembongkaran, motor akan dititipkan ke Polres Sukoharjo atau tempat lainnya.
Seperti diketahui, pengembalian sepeda motor barang bukti tersebut dilakukan Polres Sukoharjo karena kasus tersebut sudah dideponering oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Polres Sukoharjo juga sudah menghentikan penyidikan sejak November 2011 karena adanya deponering tersebut. Pengadaan sepeda motor anggota DPRD tersebut bermasalah karena menggunakan dana APBD 2001 dan motor diatasnamakan pribadi masing-masing anggota DPRD.