Jual Tanah Milik Orang Lain, Wanita Asal Semarang Diamankan Polres Sukoharjo
Polres Sukoharjo – Seorang wanita warga semarang berinisal T (30) diamankan Polres Sukoharjo lantaran menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, T menjual tanah milik S yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam hal ini, T merupakan sebagai perantara dalam menjual tanah tersebut.
“Kita berhasil menangkap orang dengan dasar penipuan. Kerena menjual tanah yang bukan miliknya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (07/09/2019).
Tanah kosong seluas 100 meter persegi itu dipasangi papan yang bertuliskan di jual tanpa perantara.
Sampai pada suatu hari, pemilik tanah mengetahui tanahnya tersebut yang telah terjual. Korban, kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sukoharjo.
“Penangkapannya di Sukoharjo, korban memancing T ke sini lalu kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. “Yang ditangkap perantara, tapi di belakang itu masih ada lagi, masih didalami,” imbuhnya.
Diketahui pada Kamis (5/8) pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang dijadikan kantor Notaris di Daerah Waru, Baki. Oknum notaris tersebut diduga meneribitkan sertifikat palsu, atas tanah yang di jual T. Namun saat penggeledahan, kantor notaris tersebut kosong, yang diduga oknum notaris tersebut telah melarikan diri.
“Kita masih kumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang kita amankan sedang kami analisa,” pungkasnya.