Pelaku Usaha Kuliner Belum Patuh Aturan Saat PPKM, Satgas Gabungan Berikan Sosialisasi

Sukoharjo – Tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner di Sukoharjo dalam mematuhi regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat at (PPKM) masih rendah. Belum ada pelaku usaha kuliner yang menerapkan layanan makan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tak boleh lebih dari 50 orang.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukoharjo melaksanakan sosialisasi regulasi yang mengatur aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 ke sejumlah restoran dan rumah makan. Mereka mengedukasi pemilik atau pengelola restoran dan warung makan agar mematuhi pembatasan layanan makan di tempat selama masa PPKM di Sukoharjo.

Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo mengatakan, jumlah pengunjung yang makan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Tidak ada pengurangan meja dan kursi di restoran dan warung makan. Sehingga, para pengunjung menyantap makanan dan minuman tanpa jaga jarak.

“Pantauan tiga hari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, para pelaku usaha restoran dan warung makan belum menjalankan pembatasan layanan makan di tempat. Tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner masih rendah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, Rabu (13/1/2021).

Menurut Havid, para pelaku usaha kuliner kurang memahami regulasi tentang PPKM di Sukoharjo. Mereka hanya mengetahui ihwal pembatasan jam operasional usaha kuliner maksimal pada 19.00 WIB.

Karena itu, satgas mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar mematuhi aturan pembatasan layanan makan di tempat.

“Jika masih ada pelanggaran protokol kesehatan maka ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sudah ada Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular yang menjadi acuan dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.